Struktur organisasi kami dirancang untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan pelayanan prima kepada seluruh pelanggan.
Untuk kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh nasabah, perlu upaya bank dalam memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keluhan maupun masalah terkait, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
BPR Supra menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait dengan permasalahan saat melakukan transaksi di BPR Supra.
Tatacara penyampaian pengaduan dapat dilakukan nasabah melalui mekanisme berikut:
Proses penerimaan pengaduan oleh BPR Supra:
Langkah-langkah nasabah dalam pengajuan secara tertulis di Kantor Pusat/Kantor Cabang.
Langkah-langkah pengajuan pengaduan secara lisan tanpa tatap muka melalui Call Center BPR Supra kantor pusat atau kantor cabang.
Kantor Pusat
Jl. Raya Cisaat 124, Cisaat, Sukabumi 43152 Indonesia
Telp: 0266 – 236910
Bank Supra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 Miliar rupiah.
Copyright © 2026 BPR Supra.
All Rights Reserved.