Tuesday, April 23 2024 , Selamat datang di website BPR Supra
Tips Perpanjang STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya telah didaftar. Diterbitkan secara resmi oleh SAMSAT.

 

STNK merupakan bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, dan merupakan surat yang penting bagi anda yang melakukan bepergian dengan kendaraan pribadi, anda akan kena tilang apabila tidak membawa STNK meskipun anda adalah pemilik kendaraan tersebut.

 

STNK memiliki batas waktu keberlakuannya, di Indonesia masa berlakunya hanya lima tahun, dan setiap tahun pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak. Biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan besarnya tergantung seberapa besar cc dan harga  kendaraan tersebut. hal yang anda harus waspada apabila melakukan perpanjangan adalah keterlambatan, karena apabila telat membayar akan terkena denda.

 

Syarat memperpanjang STNK lima tahunan

  1. STNK Asli + fotocopy
  2. Cek fisik kendaraan
  3. BPKB Asli
  4. KTP Asli + focopy sesuai dengan nama di STNK dan BPKB

 

Tahap-tahap memperpanjang STNK lima tahunan

  1. Mendatangi kantor SAMSAT terdekat
  2. Pergi ke loket  kemudian isi formulir dengan menunjukan STNK asli dan BPKB Asli.
  3. Setelah pendataan anda akan menerima formulir dalam map hijau.
  4. Serahkan beberapa berkas yang sudah anda terima sebelumnya ke loket pembayaran & penetapan sambil menyerahkan STNK asli dan KTP asli sesuai identitas di BPKB. kemudian menunggu antrian.
  5. Bayarkan pajak sesuai nota administrasi.
  6. Anda akan menerima nota pembayaran untuk mengambil STNK baru.
  7. Setelah itu akan akan dipanggil oleh petugas loket, serahkan nota buktu pembayaran yang anda terima sebelumnya.
  8. STNK anda telah di perpanjang.
  9. Setelah itu anda harus mendatangi loket TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru dengan menyerahkan nota bukti pembayaran.

Demikian kurang lebih gambaran dalam memperpanjang STNK kendaraan anda, semoga bermanfaat.